Nunukan

Tugas dan Fungsi PPID

Melakukan pengelolaan informasi publik;

Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;

Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.