Nunukan

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Jasa Terkait Bandar Udara, Kegiatan Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban Penerbangan Pada Bandar udara Yang Belum Diusahakan Secara Komersial

Fungsi

Pelaksanaan penyusunan rencana dan program

Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang

Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat , dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang

Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slottime)

Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata

Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara

Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara

Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi

Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara

Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum dan hubungan masyarakat

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan